tata cara mendirikan koperasi
TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas
beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas
koperasi :
[if
!supportLists] [endif]Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua
yakni:
1.
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
seorang.
2.
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan-badan hukum koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
HAL -
HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
*
Tujuan mendirikan koperasi
*
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
*
Persyaratan menjadi anggota
*
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
*
Memilih nama-nama pendiri koperasi
*
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
*
Menyusun anggaran dasar
TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran
dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada
seluruh anggota
2.
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada
tim perumus) diantaranya :
a. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
b.
Persyaratan menjadi anggota
c.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.
Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.
Kegiatan usaha
f.
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.
Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.
Daftar nama pendiri
b. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
c.
Ketentuan mengenai keanggotaan
d.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan
mengenai permodalan
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
LAMPIRAN
PERMOHONAN
Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal
4.
Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4. a.
Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b.
Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a.
Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b.
Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
*
Rencana penghimpunan dana simpanan
*
Rencana pemberian pinjaman
*
Rencana penghimpunan modal sendiri
*
Rencana modal pinjaman
*
Rencana pendapatan dan beban
*
Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama
dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8.
Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.
Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.
Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.
Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.
Rencana penghimpunan dana simpanan
b.
Rencana pemberian pinjaman
c.
Rencana penghimpunan modal sendiri
d.
Rencana modal pinjaman
e.
Rencana pendapatan dan beban
f.
Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.
Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang
di usaha simpan pinjam
b.
Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai
dengan derajat kesatuan
8.
Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.
Secara administratif
2.
Penelitian lapangan.
Pengesahan Badan
Hukum
1 Para pendiri koperasi mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
◦
2 (dua) rangkap
akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran
Dasar Koperasi).
◦
Berita Acara
Rapat Pembentukan.
◦
Surat bukti
penyetoran modal.
◦
Rencana awal
kegiatan usaha.
2 Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat,
tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan
koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
◦
Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta
pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
◦
Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
◦
Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
3 Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
4 Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
5 Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
6 Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7 Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar
Koperasi
Anggaran Dasar
Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai
sanksi.

Komentar
Posting Komentar