WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Sebenarnya
tujuan utama dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan
perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu zaman semakin
berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat
hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan
sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Dan juga, keuntungan yang
didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
operasi didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan
cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting
dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa
Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing
anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai
dengan jasa yang diberikan.
Dari kecil sewaktu kita SD sering diberi
pelajaran tentang koperasi, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi
pertanian yang menyediakan macam-macam barang yang sering dibutuhkan di desa
tersebut dengan harga yang murah. Dan pada waktu kita SD tersebut, kita selalu
disarankan oleh bapak atau ibu guru kita untuk membeli keperluan sekolah
seperti pulpen, pensil, buku, dsb di koperasi sekolah. Tetapi dengan
perkembangan zaman yang semakin maju, justru koperasi ini makin tidak diminati
akibat dari banyak terbentuknya mall, supermarket, toko buku, pasar swalayan dll,
yang akhirnya masyarakat itu pun beralih ke tempat-tempat yang modern
tersebut.
Selain itu contoh lainnya yaitu ada
koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan lain-lain yang saat ini sedang
marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankan
itu mencakup perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan
keperluan sehari-hari, pengelolaan dan pemasaran hasil. Jadi masyarakat merasa
terbantu dengan layanan-layanan yang diberikan koperasi serba usaha seperti
memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.
Wajah
koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sangat memprihatinkan, karena
banyak koperasi yang gulung tikar dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak
aktif saat ini akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong
koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana. Selain itu
juga dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi
tentang koperasi. Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut
karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya
manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang
berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin
diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat
ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar
swalayan.
Pemerintah
sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang
menyisihkan dana untuk namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi
jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota
– kota besar dan koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi
nya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota –
kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat
luas. Koperasi Indonesia seharusnya dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur
tangan pemerintah, agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing
dengan badan usaha lain di era yang semakin modern ini.
Koperasi Indonesia yang semakin
memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat
Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya.
Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi
karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu
bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari
kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan
kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa
kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu
kekeluargaan.
Masalah
lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara
pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat
penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah
manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil
adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.
Perkoperasian
Indonesia sulit maju, maka dalam hal ini, kementrian terus melakukan
pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif
tersebut akan dibubarkan.
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
ü SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
ü Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet atau
volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
ü Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
ü Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Komentar
Posting Komentar