Bagaimanakah koperasi yang ideal itu?
Sebagai
sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya
muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang
bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama
untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help).
Koperasi
itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang
bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan
muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada
kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit
akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai
“ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah
harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap
eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin
untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya
berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina.
Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan
memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama. Itulah
idealnya suatu koperasi dan anggota, pengurus maupun pembina koperasi. Koperasi
sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah
dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional.
Berbagai tindakan tercela dalam membentuk atau mengelola koperasi harus
dihindari.
Setiap
koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk
untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra
sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu
dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra
koperasi.
Koperasi
sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis
adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal.
Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent).
Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi
berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer).
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan
keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu
mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya
koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun
pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi
orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena
sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Semua
itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi
dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian
itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat
untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak
profesional.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif
tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli
serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :
1)
Tujuan dari pembentukan koperasi harus seideal mungkin karna hal
ini menjadi suatu yang harus di sepakati oleh anggota sesuai dengan keadaan.
2)
Komitmen dari pengurus dan juga anggota harus mentaati hakekat
hari koperasi itu sendiri dalam peraturan dan juga pengembangannya.
3) Profesionalismenya
anggota dan pengurus didalam mengelola atau memanagement koperasi dan mampu
menghadapi perubahan zaman.
Ketiga hal inilah yang menjadi pokok kemajuan ataupun idealnya
koperasi didalam menghadapi segala ancaman dan tantangan, bila hal itu
dikesampingkan akan berdampak buruk bagi lembaga tersebut.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya
berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan.
Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan
manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
ü
Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus
terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal
adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan
wahana yang potensial untuk:
1) Melakukan kegiatan
ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama
dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
2) Meningkatkan persatuan
dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
3)Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha)
—bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
4)
Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk
masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah
keuangan.
5)
Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi
seperti yang diinginkan para anggota.
6) Memantapkan orientasi
yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit
kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat
koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang
baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina
koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan
positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk
bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi
manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina
koperasi dapat selalu:
1)
Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan
bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
2)
Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan
seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina
koperasi.
3)
Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang
dapat merusak jati diri koperasi.
4)
Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas
yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
5)
Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi
(manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus
memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi
secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus
memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup
seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan
administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan
rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin,
mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk
kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat
dihormatinya dengan baik.
Demikian pula dengan hak dan kewajiban para
pihak dalam koperasi, juga harus selalu dihormati dengan baik. Kalau memang
koperasi wajib memiliki status hukum yang jelas, tentu status itu harus
didapatkan dengan cara yang sesuai aturan hukum dalam bentuk akta badan hukum.
Dalam hal yang demikian sangat penting dan
harus direalisasikan dan didukung dengan niat, sikap dan tekad serta kemampuan
yang baik dari segenap anggota dan pengurus, pengawas dan pembina koperasi.
Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan cita-cita pendirian
koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan yang merusak eksistensi
dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu sendiri.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada
pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini
terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi
perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang
ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota,
pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan
merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi
dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung
yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula
oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.

Komentar
Posting Komentar