Mampukah Koperasi menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat?
Koperasi menurut UU RI
Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan
kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Namun nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah
lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi dianggap sebagai badan usaha
yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang
diterima Koperasi (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional
harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin
yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
kita lihat dari UUD 1945
pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional,
yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam menjadikan koperasi
sebagai soko guru perekonomian pasti terdapat banyak hambatan / tantangan
seperti kemampuan koperasi itu sendiri dalam menembus dominannya kaum
konglomerat ekonomi swasta dan BUMN yg sangat kompetitif , serta mampukah
koperasi mempertahankan pilar utamanya dalam perekonomian Indonesia?
Sampai saat ini jika kita
membahas tentang koperasi ini pasti koperasi identik dengan usaha kecil, orang
kecil, modal kecil. Hal itu tentu bukanlah kesalahan koperasi untuk tampil
sebagai pelaku ekonomi utama. Namun, sistem perekonomian kapitalis terlalu
banyak bahkan dominan berkembang di Indonesia. Dan akhirnya kenyataannya
Ekonomi konglomerasi diberikan peran utama, sedangkan koperasi justru diberikan
peran sebagai cadangan dalam ekonomi nasional.
Dilihat dari realitas yang ada, eksistensi koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional sekaligus entitas bisnis belum begitu besar dalam
berkontribusi pada ekonomi bangsa. Koperasi yang berwatak kerakyatan ini sering
diicirikan sebagai kegiatan yang mengurus kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala
kecil atau terbatas dan simpan pinjam. Koperasi jarang dicirikan dengan skala
besar yang bahkan mampu mengantarkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk para
anggotanya seiring tuntutan perubahan dan persaingan di era globalisasi.
Potensi tersebut bisa menjadi solusi strategis untuk
memperkuat diri menghadapi persaingan global itu. Dalam era globalisasi ini,
Koperasi harus berani keluar dari kotak yang mengungkungnya selama ini. Kondisi
seperti itu justru melindungi masyarakat local di tengah arus globalisasi yang
sekarang didominasi oleh kapitalisme global.

Komentar
Posting Komentar