PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI

BAB 1 : PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI

3.Kodefikasi Hukum
Kata kodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
*  Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

*  Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.

5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
EKONOMI
         Pengertian Ekonomi, berasal dari bahasa yaitu Yunani Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
Beberapa faktor yang memengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain,antara lain :
*  Faktor ekonomi
*  Faktor fisik
*  Faktor pendidikan
*  Faktor moral
Tindakan ekonomi adalah sebuah istilah yang mengacu pada setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik, dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
*  Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan, dan kenyataannya demikian.
*  Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.



Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi.

Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
*  Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas kemauan sendiri.
*  Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas dorongan orang lain.

Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
*  Motif memenuhi kebutuhan
*  Motif memperoleh keuntungan
*  Motif memperoleh penghargaan
*  Motif memperoleh kekuasaan
*  Motif sosial / menolong sesame
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.

HUKUM EKONOMI
adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli :
1.   Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
2.   Soedarto, ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian.
3.   Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.








Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi.
Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Banyak yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi.
Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).


Komentar

Postingan Populer