PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI
BAB 1 : PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI
3.Kodefikasi Hukum
Kata kodifikasi berasal
dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari
hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c.
Lengkap
a.
Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
EKONOMI
Pengertian
Ekonomi, berasal dari bahasa yaitu Yunani
Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Pengertian Ekonomi adalah
salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan
manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang
dan jasa.
Inti
dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak
terbatas, sedangkan alat
pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
Beberapa
faktor yang memengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan
jumlah kebutuhan orang lain,antara lain :
Tindakan
ekonomi adalah sebuah istilah yang mengacu pada setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan
yang paling baik, dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu
bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua
aspek, yaitu :
Motif ekonomi adalah
alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan
ekonomi.
Motif ekonomi
terbagi dalam dua aspek:
Pada prakteknya
terdapat beberapa macam motif ekonomi:
Prinsip ekonomi merupakan
pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas
dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi
adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu,
atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
HUKUM EKONOMI
adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur
dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan
perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun
publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional negara.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut para
ahli :
1. Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
2. Soedarto, ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh
pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian.
3. Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini,
hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah
berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya
dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan
mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi.
Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan
diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan
meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Banyak yang
berpendapat bahwa hukum ekonomi
hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah
dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah
yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi.
Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat
berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian
ada juga berpendapat hukum ekonomi
sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai
istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Komentar
Posting Komentar