SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

BAB 2 : SUBJEK DAN OBJEK HUKUM  
2.      Badan – Badan Hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
*  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
*  Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
3,4 Objek Hukum dan Benda bergerak
         adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

*  Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

*  Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.



Komentar

Postingan Populer