SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
BAB 2 : SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2. Badan –
Badan Hukum
Badan hukum sebagai
subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
3,4
Objek Hukum dan Benda bergerak
adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
Adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud.
Adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik/lagu.

Komentar
Posting Komentar