HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A.
Sejarah HAKI
Undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo
dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh
kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama
di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright
atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI
Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika
kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI
itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru.
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti
berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
B.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1)
Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2) Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3) Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
C.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI
yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1)
Hak Cipta
•
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah
Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak
cipta tersebut.
•
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©)
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
•
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
·
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
·
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
D.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk
kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini
merupakan konsep HAKI:
•
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU
& wewenang menurut hukum).
•
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik
orang.
Kekayaan
intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas
kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan
tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan
penelitian atau yang sejenis
Daftar
Pustaka :

Komentar
Posting Komentar