SYARAT PENDIRIAN BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN
1.
Perusahaan /
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Persyaratan mendirikan PT
sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh
dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia
2. Setiap pendirian
Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan
3. Pada saat peleburan,
tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2)
4. Perseroan memperoleh
badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan hukum perseroan
5. Setelah perseroan
memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam
jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang
saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain
atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
6. Apabila telah melampaui
waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri
dapat membubarkan perseroan tersebut
7. Ketentuan yang tertera
pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola
bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Pasar Modal.
Persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan, yakni :
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila
pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah
(Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2
lembar untuk wilayah Bogor)
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
1)
membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2.
mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa
di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang
atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila
disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka
meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti
bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
3.
mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta
copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang
hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
4.
mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan
Surat Keterangan Domisili.
5.
mengurus SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan
Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
2. Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan
Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Persyaratan untuk mendirikan sebuah Koperasi, yakni :
·
Umum
·
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
·
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
·
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
·
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
·
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
·
Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
·
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
·
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
·
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
3. CV (Commanditaire Vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya..
Persyaratan untuk mendirikan sebuah CV, yakni :
· Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga
sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif
dan Pesero Pasif.
· Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
· Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
· Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya
tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai :
Ø Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
Ø tempat kedudukan dari CV
Ø
Siapa yang akan bertindak
selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
3. Cara memenangkan tender barang atau jasa
Tender adalah sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat
untuk melaksanakan proyek. Suatu perusahaan TI perlu mengetahui cara
mendapatkan proyek besar melalui Tender dangan salah satu cara menawarkan atau
menjual produk TI yang dihasilkan atau diproduksi oleh perusahan tersebut.
Masing – masing perusahan dalam rapat Tender ini saling menawarkan produk yang
dihasilkan dari perusahaan masing – masing dengan mempresentasikan kelebihan
dari produk yang diproduksi.
Berikut ini merupakan cara -cara agar dapat memenagkan tender,
yakni :
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan
untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan
pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan
perorangan.
2. Kita urus juga berbagai
macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat
izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan
untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha
jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak
mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai
lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau
kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada
instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan
teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau
surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin
jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi
penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.

Komentar
Posting Komentar