SYARAT PENDIRIAN BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN



1.    Perusahaan / Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang PT, yakni: 

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia 

2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan 

3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2) 

4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan 

5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain 

6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut 

7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi: 
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.


Persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan, yakni :


1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)

2. Bidang Usaha yang Digeluti

3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)

4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)

5. Persentase Kepemilikan Modal

6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)

7. Copy KTP Pemilik Modal

8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)

9. NPWP Direktur Utama/Direktur

10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)


Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 

1)   membuat akte perusahaan 

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. 






2.   mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. 

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. 

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain, 

3.   mengurus NPWP perusahaan. 

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. 

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. 

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP. 

4.   mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. 

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

5.   mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. 
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.


2.   Koperasi

Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Persyaratan untuk mendirikan sebuah Koperasi, yakni :

·      Umum 
·      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
·      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
·      Daftar hadir rapat pendirian koperasi 
·      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
·      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 
·      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
·      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
·      Daftar susunan pengurus dan pengawas. 
·      Daftar Sarana Kerja Koperasi 
·      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 














3.   CV (Commanditaire Vennotschaap) 

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya..

Persyaratan untuk mendirikan sebuah CV, yakni :

·      Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

·      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

·      Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).

·      Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :

Ø  Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut

Ø  tempat kedudukan dari CV

Ø  Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

3.   Cara memenangkan tender barang atau jasa

Tender adalah sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek. Suatu perusahaan TI perlu mengetahui cara mendapatkan proyek besar melalui Tender dangan salah satu cara menawarkan atau menjual produk TI yang dihasilkan atau diproduksi oleh perusahan tersebut. Masing – masing perusahan dalam rapat Tender ini saling menawarkan produk yang dihasilkan dari perusahaan masing – masing dengan mempresentasikan kelebihan dari produk yang diproduksi.

Berikut ini merupakan cara -cara agar dapat memenagkan tender, yakni :

1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. 

2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.

3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.

4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.

5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.



Komentar

Postingan Populer