ETHICAL GOVERNANCE
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa etika pemerintahan adalah seperangkat nilai moral dan ajaran tentang
berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan
dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan )
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan
sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah
kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di
Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan
corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan
perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
1)
Keyakinan dan
nilai-nilai bersama
2)
Dimiliki
bersama secara luas
3)
Dapat diketahui
dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
1.
Governance
System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi
dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional
antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga
hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan
pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang
dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu
sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan
Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi :
a.
Presidensial
Merupakan
sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil,
afganistan.
b. Parlementer
Merupakan
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
c.
Komunis
paham
yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis
yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos
vietnam
d. Demokrasi
Liberal
Merupakan
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan
hak adalah nilai politik yang utama. Contoh Amerika Serikat (AS).
2.
Budaya Etika
Budaya etika adalah
perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan
kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap
pemimpin.Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian
pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya.
Menetapkan program etika. Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur
etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan
kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta
evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika
korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan
sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu,
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.Pelaksanaan Code of
Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra
yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct
diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini.
Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk,
dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan
Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu
untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat
terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya
revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan
dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
5.
Evaluasi terhadap kode Perilaku Korporasi
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
6. Pengertian
GCG (Good Corporate Governance)
Istilah Corporate Governance pertama
kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris di tahun 1922 yang
menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury
Report (Soekrisno Agoes, 2006). Adapun beberapa definisi dari berbagai
sumber adalah sebagai berikut :
1)
Cadbury Committee of United
Kingdom : “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta
para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
2)
Agus sukrisno (2006)
mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang
mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan
pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut
sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,
pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
3)
Organization for Economic
Cooperation and Development – OECD mendefinisikan GCG sebagai suatu struktur
yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan
yang ingin dicapai perusahan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai
tujuan dan memantau kinerja.
4)
Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno
Agoes, 2006) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai mekanisme
adminsitratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan,
komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders)
yang lain.
7. Prinsip-prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan
kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem
pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan
dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2)
Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang
membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg
dapat merugikan pihak lain.
3)
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak
boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus
selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu
tinggi.
4) Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya
dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan
yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi
pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1)
Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2)
Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
SUMBER
:

Komentar
Posting Komentar