PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Pengertian Perilaku adalah tindakan atau
aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas
antara lain : berjalan, berbicara, menangis, tertawa, bekerja, kuliah, menulis,
membaca, dan sebagainya. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
perilaku manusia adalah semua kegiatan atau aktivitas manusia, baik yang
diamati langsung, maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar (Notoatmodjo,
2003 : 114). Menurut Skinner, seperti yang dikutip oleh Notoatmodjo (2003:113),
merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap
stimulus atau rangsangan dari luar.
Pengertian Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta ethaberarti adat istiadat atau kebiasaan. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Ini
berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan
hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu
orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Kata etika
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2)
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3)
Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pengertian Profesi Kerap merumuskan profesi adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam.Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Ciri-ciri
Profesi :
1) Adanya keahlian dan keterampilan khusus.
2) Adanya komitmen moral yang tinggi.
3) Biasanya orang yang profeional adalah orang yang hidup dari
profesinya
4) Pengabdian kepada masyarakat
5) Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan
profesi tersebut
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada.Jenis profesi akuntansi yang ada antara lain :
1)
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang
menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk
memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan
keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2)
Akuntansi Manajemen
Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3)
Akuntansi Pendidik
Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4)
Akuntansi Internal
Akuntan internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
5)
Konsultasi SIA/SIM
Salah satu profesi atau
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah
memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
Pengertian
Etika Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh :
medis/dokter,pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science dan
sebagainya.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan
bagisetiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini
merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi
tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut Chua
dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan
perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang
diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral danmengatur tentang perilaku
professional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena
fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para
pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi
yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi
dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya
dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan
prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi,
terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998)
yaitu :
1)
Prinsip tanggung jawab
2)
Prinsip keadilan
3)
Prinsip otonomi
4)
Prinsip integritas moral
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik
Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan
dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan
atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma
perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya,
antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi
denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan
etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota
dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi
tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Etika merupakan
persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran
akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip
etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Memiliki pertimbangan moral dan profesional
dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2)
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan
publik.
3)
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
4)
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
5)
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai
kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6)
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
7)
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3)
Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
1) Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2)
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3)
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4)
Prinsip Keempat – Obyektifitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6)
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya.
7)
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8)
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
SUMBER
:

Komentar
Posting Komentar