ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan
penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal
lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian
dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut
Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen
yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk
perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan
keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan
pihak luar, pengungkapan kepada pekerja. Akuntan manajemen mempunyai peran
penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut
harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen
dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari
sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi
ini menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer
pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer
pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh
karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga
secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan
mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan
dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing
perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas
pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing
hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga.
Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga
dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam
transfer pricingadalah masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan
banyak sekali masalah dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan.
Bahanbakuyang digunakan dapat berupa bahan baku dengan kualitas yang rendah. Hal
ini berpengaruh terhadapp kualitas barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak
untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh setiap manajer divisi
penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk
menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer
dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan berbagai cara.
Ada empat
standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1)
Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan
dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis,
dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat
dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
•
Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
•
Melakukan tugas sesuai dengan
hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
•
Mampu menyiapkan laporan yang
lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2)
Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk
tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan
untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
•
Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
•
Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
•
Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3)
Integritas
(Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
•
Menghindari adanya konflik akrual
dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
•
•
Menahan diri dari agar tidak
terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam
menjalankan tigas secara etis.
•
Menolak berbagai hadiah, bantuan,
atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
•
Menahan diri dari aktivitas negati
yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
•
Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
•
Mengkomunikasikan informasi yang
tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
•
Menahan diri agar tidak terlibat
dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4)
Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan atau menyebarkan
informasi yang cukup dan objektif.
· Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat
memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
CREATIVE
ACCOUNTING
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan
menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat
dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang
diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun
pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal
yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan
skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas
badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan
hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih
tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut
Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat
menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau
keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang
digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan.
Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam
memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih
dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan
manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan
(dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan.
Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri
informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen)
dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki
informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi
yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang sebagai
opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak
antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan
(agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham,
namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan
kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang
saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau
badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi
hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi
serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah
“creative accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut
Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan
etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan
orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan
berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari
“creative accounting” atau “earning management” adalah Standar moral dan etika.
Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan?
Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan
standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dipilih.
Dua jenis
pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
1)Mandatory disclosure
(pengungkapan wajib)
2)Voluntary
discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini
dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para
pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa
dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
WHISTLE
BLOWING
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan
atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan
yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan
perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan
merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
· Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada
pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral
dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
· Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan
terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
FRAUD
ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber
daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan
yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri.
Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan
perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan
dirinya.
FRAUD AUDITING
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis
besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
·
Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah
saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising
from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk
keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
·
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat
menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan
biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan
terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber
penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap
pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau
laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan
(intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari
laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan
fraud workshop.
REFERENSI

Komentar
Posting Komentar