KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA DAN IAI
1.
Kode
Etik IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode
etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi
Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas
Seorang akuntan
profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2)
Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)
Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
2. Kode Etik AICPA
Kode Etik AICPA terdiri
atas dua bagian - bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules)
1)
Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
2)
Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme
3)
Integritas
Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi
4)
Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya
5)
Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
6)
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
3.
Kode
Etik IAI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan, yaitu:
1)
Tanggung
jawab profesi
bahwa akuntan di dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan
public
akuntan sebagai anggota
IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3)
Integritas
akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5)
Kompetensi
dan kehati-hatian professional
akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku
professional
akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8)
Standar
teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
ATURAN DAN INTERPRETASI
ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
REFERENSI

Komentar
Posting Komentar