Pengertian Auditor
Ditinjau dari sudut profesi
akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangantrsebut menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi
tersebut (Mulyadi,2002).Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus
kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens,
1995).
Jenis-jenis Audit
1. Audit
Laporan Keuangan
Ada beberapa
jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan
sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang
dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini
hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan
kreditor.
2. Audit
Kinerja
Ketika seorang
auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu
kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor
tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan oleh entitas.
3. Audit
Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang
dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas
apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang
berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor ,
perundang-undangan disuatu negara.
Jenis-jenis Auditor
Setelah diatas
telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas
jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :
jenis auditor
yang pertama adalah:
1. Auditor
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai
suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
2. Auditor
Independen
Auditor
independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik.
Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak
boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.
3. Auditor
Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor
yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk
membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan
operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
Reference :
http://www.belajarakuntansionline.com/jenis-jenis-auditor-dan-penjelasannya/
http://pengertiankomplit.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-auditor.html

Komentar
Posting Komentar