Pengertian Auditor

Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangantrsebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).

Jenis-jenis Audit

1. Audit Laporan Keuangan

Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan kreditor.

2. Audit Kinerja

Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh entitas.

3. Audit Kepatuhan

Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.

Jenis-jenis Auditor

Setelah diatas telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :
jenis auditor yang pertama adalah:

1. Auditor Internal

Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.

2. Auditor Independen

Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.

3. Auditor Pemerintah


Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.

Reference :
http://www.belajarakuntansionline.com/jenis-jenis-auditor-dan-penjelasannya/
http://pengertiankomplit.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-auditor.html

Komentar

Postingan Populer