makalah koperasi simpan pinjam
TUGAS MAKALAH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun oleh :
Ramadhianty Savitri (28214882)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya
terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “KOPERASI SIMPAN PINJAM”. Kemudian
shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang
telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan
kita di dunia ini.
Selanjutnya, saya selaku penyusun
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, kepada
semua pihak yang sudah berkenan memberikan berbagai arahan dan bimbingan dalam
penyusunan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Penyusun menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak,
makalah ini tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu kami
berharap adanya saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya
semoga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta,
23 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar............................................... i
Daftar
Isi.......................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang......................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah............................................................................ 3
2.2. Visi
dan Misi................................................... 3
2.3. Struktur
Organisasi......................................... 3
2.4.
BadanHukum.................................................. 4
2.5.
AlamatKoperasi............................................. 5
2.6.
Penghargaan yang Telah Diraih...................................... 5
2.7.
Produk dan Layanan................................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan..................................................................
22
3.2. KritikdanSaran.........................................................
22
DaftarPustaka................................................................. iv
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi dan Peranan Koperasi berdasarkan pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992:
1.Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan social Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relati fkecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar.Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bias
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya,
maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam system perekonomian
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman
di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor
cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha
dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan
Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra
Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA
(Bringin Life Syariah)
Akuntan
Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered
Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta
Selatan 12970.
2.4. BADAN HUKUM
1. LANDASAN
USAHA
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian
Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
8.
LEGALITAS USAHA
1.
Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari
2004.
2.
Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari
2006, Aluh Sabariah, SH.
3.
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4.
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
2.5. ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi
17145
Telp : (021) 4226432
Fax : (021) 4226433
2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
1.
The Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
2.
The Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian
Coopeative 2012
3.
The 1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
2.7. PRODUK DAN LAYANAN
1.
Produk Simpanan
1. Deposito Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima
adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang
penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi
hasil.
Fasilitas
1.
Perpanjangan masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2.
Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke
rekening Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.
Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan
secara tunai ke rekening Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
1.
Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang
dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2.
Membantu perencanaan menabung anggota
3.
Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan
menengah
Persyaratan
1.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3.
Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Besar simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5.
Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6.
Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang
berlaku
7.
Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa
simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku
1. Tabungan Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi
Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam
bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya.
Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang
lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1.
Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat
melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon
ataupun pembelian ini ulang pulsa
2.
Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Manfaat
1.
Jasa tabungan setara deposito perbankan
2.
Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao
ketentuan yang berlaku
3.
Bebas biaya administrasi bulanan
4.
Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5.
Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian
produk SB Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra
Resident dan Perumahan Cendana Regency Sawangan)
Persyaratan
1.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5.
Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6.
Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7.
Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
1. Tabungan Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera
adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara
lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah,
wisata, pernikahan dan lainnya
Manfaat
1.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan
perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi secara gratis
2.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka
secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau
meninggal dunia, dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara
target tabungan dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) untuk setiap anggota
Persyaratan
1.
Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada
saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana
Sejahtera jatuh tempo
2.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.
Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
5.
Mengisi formulir pernyataan kesehatan
Jasa &
Jangka Waktu
1. 3-5 Tahun : 9%
2. 6-10 Tahun : 10%
3. 11-15 Tahun : 11%
4. 16-20 Tahun : 12%
Setoran
Bulanan
1.
Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.
Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.
Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera
diluar setoran rutin bulanan
4.
Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan
KOIN Sejahtera
5.
Apabila anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6
bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan
dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah
dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan
Rencana Sejahtera berakhir
1. Tabungan Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan
Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian
ketersediaan dana pendidikan anak
Manfaat
1.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan
perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan
anak terwujud sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera,
maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan
atau meninggal dunia.
Persyaratan
1.
Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima
manfaat Tabugan Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2.
Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada
saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan
Sejahtera jatuh tempo
3.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4.
Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5.
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan
Sejahtera
6.
Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7.
Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu
anak penerima manfaat
Jasa &
Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang
disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka
waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan
menarik yaitu sebesar 11%
Setoran
Bulanan
1.
Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.
Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.
Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera
diluar setoran rutin bulanan
4.
Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan
KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1.
Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk,
12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan
Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
2.
Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan
Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100%
Tabungan Terbentuk
3.
Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan
Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4.
Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
1. Transfer KSB
Transfer KSP-SB adalah
layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan
Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer
dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah
pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk
periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik
atau dicabut
Manfaat
1.
Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di
Indonesia dengan biaya kompetitif
2.
Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah
dana di setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber
Dana
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera
atau Setoran Tunai
Biaya
1.
Besar dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2.
Besar dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
1. Produk Pinjaman
1. Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah
pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan
untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda
tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah
persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk
pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk
peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang
berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan
kendaraan roda dua atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB,
dan BPKB.
Plafond
Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp.
250.000.000.
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan
ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.
Jangka
Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.
3. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah
pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi Sejahtera Bersama baik
karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra Pemasaran Simpan Pinjam
dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.
Persyaratan
1. Calon peminjam adalah :
1.
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2.
Pengelola dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3.
Pengelola dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama.
4.
Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera
bersama.
5.
Minimal berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
6.
Minimal berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra
Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam.
7.
Berusia maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
8.
Mengangsur pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
9.
Mengisi aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
10. Menyertakan
photocopy KTP
Plafond
Pinjaman
1.
Plafon pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2.
Pinjaman yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan
jaminan berupa tanah dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai
plafond yang diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan
jaminan Produk Pinjaman Komersil.
3.
Besar plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap
bulan karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan
dan/Bantuan Biaya Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap
bulan maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok
ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali
ciirekomendasikan lain oleh atasan langsung.
Jasa
pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun per bulan dihitung dari saldo
pinjaman (anuitas menurun).
Jangka
Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan sampai dengan 36 bulan.
4. Pinjaman Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah
produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang
memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk
peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang
berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk
satu jaminan kendaraan.
Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.
Pengikatan
Jaminan
1.
Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp.
50,000.000.
2.
Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan Jaminan
Ketentuan Pinjaman
|
|
1
|
Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun
pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari
sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda
empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan Jepang
|
4
|
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
|
5
|
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang
dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah diperjualbelikan
|
7
|
Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke
pihak lain
|
8
|
Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat
setempat
|
9
|
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang
diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum
terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan Dokumen Kendaraan
|
|
1
|
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli faktur
|
3
|
Copy STNK yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi
jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam
|
Maksimal Besar Pinjaman
|
||
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang Mobil
|
50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik Showroom / Dealer
|
60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.
3. Pinjaman Kelompok SB
Pinjaman Kelompok Sejahtera
bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif
(memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (mis : pedagang
sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah
tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari
kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi Dokumen
|
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
3
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo (Suami/Istri))
|
5
|
Rekening Listrik
|
6
|
Persetujuan Suami
|
Plafond
Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp
2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau
rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan 12 bulan.
4. Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah
pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan
untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak
bergerak.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas
pengajuan sudah lengkap.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk
peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang
berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal
Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah
kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda
dua atau roda empat yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan
Jaminan
KENDARAAN
1.
Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005
keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman
maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990
di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal
besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan
bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Pinjaman.
4.
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan
dapat dijadikan uang.
6.
Mudah dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa
Jual.
7.
Dapat dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula
kepihak lain.
8.
Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor
Samsat setempat.
9.
Menyerahkan dokumen kendaraan.
10.
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11.
Asli Faktur.
12.
Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar
yang pertama bermaterai).
13.
Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan
kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1.
Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak
huni.
2.
Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang
haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai
hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat
maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.
Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan
Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4.
Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan.
5.
Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6.
Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7.
Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan
yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus
unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
8.
Asli advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi
jaminan atau komite pinjaman).
9.
Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila
ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah
sawah dan tanah kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
Rp. 1.000.000 < NP < Rp. 15.000.000
|
SKMHT (Notaris)
|
2
|
Rp. 15.000.000 < NP < Rp. 25.000.000
|
|||
Jasa Pinjaman
1.
Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar
2.25% Flat per bulan.
2.
Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp.
25.000.000 sebesar 2.0% Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
3. Pinjaman Multiguna
Pinjaman Multi guna adalah
pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal
pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas
pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan
barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
Tetap
|
Karyawan
Kontrak
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK Karyawan Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji 3 bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy Buku Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku Tabungan dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp. 5000.000,00.
Jaminan
1. Surat Penjaminan dari pihak perusahan yang
bersangkutan.
2. Kartu Jamsostek.
3. Ijazah terakhir.
4. Pesangon (apabila PHK).
Spesifikasi
Perusahaan
1. Memiliki Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan memilki reputasi yang baik.
3. Perusahaan bergerak dibidang usaha yang
legal.
4. Produk yang dihasilkan memilki prospek yang
baik.
5. Berdirinya perusahaan minimal sudah 5
tahun.
6. Jumlah karyawan minimal 50 orang.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per bulan
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
7. Pinjaman Pendidikan Sejahtera
Pinjaman Pendidikan
Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola Lembaga
Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau
penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka pengembangan
pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk
peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang
berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta)
sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah
kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.
Ketentuan
Pinjaman
KENDARAAN
1.
Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005
keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman
maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990
di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal
besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan
bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Pinjaman :
· Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
· Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
· Mudah
dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
· Dapat
dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
· Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
· Menyerahkan
dokumen kendaraan:
1. Asli BPKB
atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
2. Asli
Faktur.
3. Copy STNK
yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
4. Copy KTP
pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1.
Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan
layak huni.
2.
Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang
haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan
darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka
pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.
Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan
Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4.
Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan :
·
Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
·
Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
·
Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan
yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus
unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
·
Asli advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi
jaminan atau komite pinjaman).
·
Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila
ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah
sawah dan tanah kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
NP s/d Rp 50.000.000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp 50.000.000
|
Fiducia Notaril dan didaftarkan
|
NP > Rp 15.000.000
|
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa
Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
6. Pinjaman Rekening
Pinjaman Rekening adalah
pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan
berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan
berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan
terpenuhi).
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
4.
Dapat mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan
sekaligus pada saat berakhir pinjaman.
Persyaratan
1.
Calon peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar
biasa dari Koperasi Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2.
Setiap peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus
mendaftarkan diri menjadi anggota dan atau calon anggota pada Koperasi
Sejahtera Bersama.
3.
Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku
untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4.
Melengkapi dokumen :
·
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
·
Copy Kartu Keluarga.
·
Copy SKBRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk
Peminjam/Suami/Istri).
·
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
·
Photo.
·
Rekening Listrik.
·
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
·
Asli Buku Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima yang dijaminkan.
·
Persyaratan dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan
jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli
Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.
Plafond
Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai
tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama yang dibuktikan dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri
sendiri/peminjam.
Ketentuan
Pinjaman
1.
Apabila jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan
dengan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok
simpanannya menggunakan bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus
dikembalikan terlebih dahulu kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera
Bersama sebelum pinjaman dicairkan.
2.
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus
diperpanjang mengikuti jangka waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut
tidak diperpanjang maka pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3.
Apabila terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka
tabungan atau simpanan yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Jasa
Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur dengan cara:
1.
Mengangsur pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat
per bulan.
2.
Mengangsur jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman,
dibebankan jasa sebesar 3% flat per bulan
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam
dan usaha perdagangan. Koperasi ini pun bukan hanya menginginkan keuntungan
saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian
masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama sangat berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Setiap unit Koperasi
Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang memiliki pengalaman
dibidangnya serta manajer dan struktur manajemen yang baik di dalamnya.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sudah berkiprah selama 11 tahun
lamanya. Sejak awal didirikan pada tahun 2004, koperasi ini sudah banyak
memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia serta memiliki berbagai
penghargaan.
3.2. KRITIK DAN SARAN
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai
dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat
Indonesia.
Terus lah berdiri sebagai Koperasi
yang mengayomi masyarakat nya dan mensejahterahkan perekonomian rakyat
Indonesia, sebagaimana dengan Koperasi yang dikenal sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA


Komentar
Posting Komentar